Penerbitan Dokumen Pembatalan Akta Perceraian

  1. Fotocopy salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perceraian
  3. KTP-el
  4. KK

  1. Pasangan suami dan istri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perceraian dan menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian
  6. Surat pembatalan perceraian disampaikan kepada pemohon
  7. Pejabat pencatatan sipil menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai dengan permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pembatalan pereraian

1.    Telepon                       :   (0343) 421717          

2.    Whatsapp                   :   085 755 369 187

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

4.    E-mail                          :   siak.paskot@gmail.com

5.    Aplikasi android      :   E-Samabat

6.    S4N-LAPOR               :   Website   : lapor.go.id

                                                                       SMS              : 1708

                                                e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-