Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 07 TAHUN 2022

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien memberikan resep ke loket farmasi
  2. 2. Petugas mengambil lembar resep milik pasien
  3. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. 4. Petugas melakukan skrining resep
  5. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan obat pada resep
  6. 6. Petugas memanggil nama pasien
  7. 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

< 20>

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, dan Pemberian informasi obat

1.    Telepon : (0287) 472495

2.    Email : puskesmas_1tambak@ymail.com

3.  Kotak saran dan keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store