Penerbitan Dokumen Akta Perceraian

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KK
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai ketentuan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi penerbitan akta perceraian
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan
  5. Petugas operator mencetak kutipan akta perceraian dan mencatat ke dalam register akta perceraian
  6. Kutipan akta perceraian disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian

1.    Telepon                       :   (0343) 421717          

2.    Whatsapp                   :   085 755 369 187

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

4.    E-mail                          :   siak.paskot@gmail.com

5.    Aplikasi android      :   E-Samabat

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                 SMS      : 1708

                                                                               e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store