patroli dan pengawasan penertiban

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. surat perintah patroli
  2. surat teguran
  3. stiker pemberitahuan

  1. mengusulkan jadwal patroli (kasi oprasi dan pengendalian)
  2. memeriksa dan mempelajari jadwal kegiatan patroli (kabid trantibum dan linmas)
  3. memperhatikan pertimbangan kabid tibum dan memberikan arahan tindak lanjut kepada kabid tibum dan transmasyarakat dan kasi oprasi dan pengendalian (kasat)
  4. memerintahkan danton / danru / anggota untuk melaksanakan kegiatan patroli (Kasi Oprasi dan Pengendalian)
  5. melaksanakan kegiatan patroli (Danton / Danru)
  6. Memeriksa laporan hasil kegiatan patroli (kasi oprasi dan penngendalian)
  7. Memeriksa laporan hasil kegiatan patroli (kabid trantibum dan linmas)
  8. memberikan arahan dan pengarsipan (kasat)
  9. memperhatikan araahan dari kasat (kasi oprasi dan pengendalian)
  10. mengarsipkan (fungsional umum)

proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

patroli dan pengawasan penertiban

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp dan pmk kota tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "patroli dan pengawasan penertiban"