Pengamanan Rumah Susun Sederhana Sewa

No. SK: 01.1

  1. Penghuni RUSUNAWA

  1. Standar Operasional Penanganan Gangguan Trantibum


1. Melakukan penjagaan dan patroli di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa

2. Mencatat dan mengenali tahu yang berkunjung ke Rumah Susun Sederhana Sewa 

3. Melakukan Pengawasan dan pengecekan lokasi yang tidak terdeteksi di Lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa 

4. Mengatur parkir di area Rumah susun Sederhana Sewa

5. Mengawasi dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung

6. Melakukan pengawasan dan pengecekan dan pengecekan secara intensif setiap lantai di lingkungan RUSUNAWA

7. Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/menonjol disekitar lokasi RUSUNAWA

8. Melakukan pengamatan dan penganaliaan tehadap situasi dan kondisi disekitar lokasi RUSUNAWA

9. Apabila ada kegiatan, wajib melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara/pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang

10. Mengawasi dan mengenali setiap orang yang berada dilokasi RUSUNAWA

11. Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan di RUSUNAWA

Tidak dipungut biaya

Jasa Pengamann


1. Nama : Fadjriansyah Noor, SE

    No. Telp/HP : 08125510517

2. Nama : Asep Saputra 

    No. Telp/HP : 085247105969

   Alamat : Kantor UPT. Rusunawa, Jl. patimura, Kel. Api-Api

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08125510517

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Rumah Susun Sederhana Sewa"