Penerbitan Dokumen Pembatalan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KTP-el
  4. KK

  1. Pasangan suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai ketentuan
  3. Petugas dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan
  6. Surat keterangan pembatalan perkawinan disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Perkawinan

1.    Telepon                       :   (0343) 421717          

2.    Whatsapp                   :   085 755 369 187

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

4.    E-mail                          :   siak.paskot@gmail.com

5.    Aplikasi android      :   E-Samabat

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                 SMS      : 1708

                                                                               e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store