Pelayanan TB

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien dipanggil untuk masuk ke Ruang TB sesuai nomer antrian
  2. Pasien dilakukan anamnese.
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik
  5. Pasien mendapatkan KIE tentang TB
  6. Pasien baru dapat menyerahkan sampel dahaknya
  7. Pasien mendapatkan terapi sesuai dengan hasil pemeriksaan penunjang
  8. Pasien mendapatkan resep

Dari pasien datang ke ruang Pelayanan TB sampai mendapatkan resep

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Layanan TB (Resep)

1.   Kotak Saran

2.   WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

3.   Instagram @puskesmasbatulicin1

4.   Facebook Puskesmas Batulicin 1

5.   Email : pkm.btl1@gmail.com

6.   Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"