Konsultasi

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PATEN Kecamatan Gondangwetan dengan membawa dokumen / berkas yang dusyaratkan
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf PATEN Kecamatan Gondangwetan
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan Sekcam Gondangwetan
  4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya Sekcam berkonsultasi dan mendapat arahan dari Camat Gondangwetan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan 

Jl. Raya Gondangwetan No. 24

Telp. 0343-441428

Website : www.gondangwetan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi "