Data dan Informasi

  1. 1. Surat permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan, yang berisi :
  2. a. Identitas pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontag yang dapat dihubungi dan alamat email
  3. b. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  4. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  5. d. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada PATEN Kecamatan Gondangwetan
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi dari PATEN Kecamatan
  3. Sekcam / Camat menganalisis permintaan data dan informasi dari pemohon a. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori umum, maka pemohon akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring. b. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturab perundang-undanganan yang berlaku baik secara langsung maupun daring.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

v  Alamat         :Jl. Raya Gondangwetan No. 24

v  Telp.            : ( (0343) 441428

v  Website       :

1)    https://gondangwetan.pasuruankab.go.id/

2)   https://www.lapor.go.id/

Instagram      : @kec .gondangwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi "