Penerbitan Dokumen Lahir Mati

  1. Surat Keterangan Lahir Mati
  2. Pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan lahir mati
  5. Surat Keterangan Lahir Mati diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1.  Telepon                       :   (0343) 421717          

2.  Whatsapp                   :   085 755 369 187

3.  Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

4.  E-mail                          :   siak.paskot@gmail.com

5.  Aplikasi android      :   E-Samabat

6.  S4N-LAPOR               :   Website   : lapor.go.id

                                                     SMS            : 1708

                                                e-mail   : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-