Penerbitan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon atau melalui kurir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.    Telepon                        :     (0343) 421717       

2.    Whatsapp                    :     085 755 369 187

3.    Website                        :     http://sip.pasuruankota.go.id

4.    E-mail                           :     siak.paskot@gmail.com

5.    Aplikasi android       :     E-Samabat

6.    S4N-LAPOR                :     Website : lapor.go.id

                                                                      SMS      : 1708

                                                                e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-