Pembuatan Kartu Suami dan Kartu Istri

No. SK: 800/BKPP/BMU/22.H/I/2022

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua (untuk perkawinan kedua lampirkan akta perceraian/kematian
  3. Daftar Keluarga
  4. FC SK CPNS (legalisir)
  5. FC SK PNS (legalisir)
  6. SKP Terakhir (legalisir)
  7. FC Akta Nikah (legalisir KUA)
  8. Pas Foto 2x3

  1. semua persyaratan di scan dalam bentuk PDFdan dikirim pada link BKPP

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami dan Kartu Istri

Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Suami dan Kartu Istri"