pelayanan pengaduan peraturan daerah dan peraturan walikota

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. laporan pengaduan
  2. surat masuk

  1. penyampaian dan pengaduan (pelapor)
  2. menerima, mencatat, meregistrasi dan menyampaikan ke atasan (petugas pengaduan)
  3. menyampaikan kepada kasat (sekretaris)
  4. memberikan perintah (kasat)
  5. mengendalikan tahapan penanganan yang dilakukan oleh bidang (kabid trantibum dan linmas)
  6. menerima laporan hasil penyelesaian pengaduan (sekretaris)
  7. menerima laporan hasil penyelesaian pengaduan (kasat)
  8. menginformasikan kepada pelapor (petugas pengaduan)
  9. menerima pemberitahuan hasil penyelesaian pengaduan (pelapor)
  10. arsip

proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pengaduan pemohon informasi publik dilakukan setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Tidak dipungut biaya

pelayanan pengaduan peraturan daerah dan peraturan walikota

Alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp dan pmk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengaduan peraturan daerah dan peraturan walikota"