Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dan Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Pengantar Desa
  2. Pas Photo yang bersangkutan 1 lembar
  3. KTP yang bersangkutan
  4. berkas menggunakan map kertas

  1. memberikan berkas ke loket
  2. memverifikasi berkas dan diparaf pejabat yang berwenang
  3. Penandatangan Legalisasi Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dan Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)
  4. Mengagendakan dan pemberian cap stempel
  5. Penyerahan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dan Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)
  6. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dan Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dan Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL) yang telah dilegalisasi

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon,/FAx, Email, atau dimedia masa. yang selanjutnya akan dibahan dalam rapat internal, hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dan Surat Keterangan Bersih Lingkungan (SKBL)"