Pembuatan Kartu Pegawai

No. SK: 800/BKPP/BMU/22.H/I/2022

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. FC SK CPNS (legalisir)
  3. FC SK PNS (legalisir)
  4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
  5. Pas Foto 2x3

  1. semua persyaratan di scan dalam bentuk PDFdan dikirim pada link BKPP

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai"