Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 07 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu Identitas KTP/ KK
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)

  1. 1. Pasien masuk melalui RGD
  2. 2. Pasien diperiksa oleh petugas
  3. 3. Pasien mendapat pertolongan sesuai prosedur
  4. 4. Keluarga pasien mendaftar melalui loket pendaftaran dan melengkapi administrasi
  5. 5. Pasien dapat pulang, dirujuk, atau dipindahkan ke ruang rawat inap sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengobatan di RGD

sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Rawat Gawat Darurat

1.    Telepon : (0287) 472495

2.    Email : puskesmas_1tambak@ymail.com

3.  Kotak saran dan keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store