H. Pungutan Pajak Air Permukaan (PAP)

  1. 1. Identitas Wajib Pajak
  2. 2. Wajib Pajak memiliki SIPPA
  3. 3. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan berdasarkan NPA dari Dinas PSDA.
  4. 4. Data objek pajak, yang meliputi:
  5. a. jenis sumber air permukaan;
  6. b. lokasi sumber air permukaan;
  7. c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  8. d. volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  9. e. kualitas air permukaan;
  10. f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  11. g. musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
  12. h. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

  1. 1) Pemohon mengambil formulir pendaftaran dari petugas pendaftaran
  2. 2) Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi kepada petugas pendaftaran untuk diproses
  3. 3) Pemohon menerima SKPD dari Petugas pemungut pajak.
  4. 4) Pemohon menyerahkan SKPD asli dan melakukan pembayaran kepada Petugas Pembayaran (Bendahara Penerima Pembantu)
  5. 5) Pemohon menerima tanda bukti pembayaran pajak

20 Hari

Tercantum dalam lampiran


Pungutan Pajak Air Permukaan (PAP)

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tercantum dalam lampiran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "H. Pungutan Pajak Air Permukaan (PAP)"