1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat permohonan fasilitasi pembentukan KTH.
2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi PKPM.
3. Hari ke-3 Kepala Seksi PKPM membuat tim fasilitasi dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
4. Hari ke-4 Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Fasilitasi terkait rencana pembentukan KTH.
5. Hari ke-5 Pemohon menerima fasilitasi pembentukan KTH.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH.
email : uptdkphpbongan@gmail.com
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store