Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

  1. Rencana jumlah masyarakat yang akan bergabung dalam KTH
  2. Tempat pembentukan
  3. Rencana waktu pembentukan.
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. Pemohon memasukkan surat permohonan fasilitasi pembentukan KTH.
  2. Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi PKPM.
  3. Kepala Seksi PKPM membuat tim fasilitasi dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
  4. Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Fasilitasi terkait rencana pembentukan KTH.
  5. Pemohon menerima fasilitasi pembentukan KTH.

1. Hari ke-1 Pemohon memasukkan surat permohonan fasilitasi pembentukan KTH.

2. Hari ke-2 Surat permohonan dicatat pada agenda surat masuk oleh Petugas TU dan disampaikan pada Pimpinan untuk dilakukan disposisi ke Seksi PKPM.

3. Hari ke-3 Kepala Seksi PKPM membuat tim fasilitasi dan menyampaikan kepada petugas TU untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).

4. Hari ke-4 Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Fasilitasi terkait rencana pembentukan KTH.

5. Hari ke-5 Pemohon menerima fasilitasi pembentukan KTH.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH.

email : uptdkphpbongan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl. Jend. Ahmad Yani No, 1 Balikpapan, Telp. (0542-422540) Fax. (0542-731211).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan"