No. SK: 01.1
1. Menyeleksi Calon penghuni
2. Menetapkan pemohon yang ditunjuk sebagai calon penghuni dengan menerbitkan surat persetujuan
3. memanggil calon penghuni, untuk membacakan tata tertib, hak dan kewajiban dan memberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib
4. membaca tata tertib, hak dan kewajiban dan menandatangani surat pernyataan
5. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa, BA. Serah Terima Ruang Hunian
6. Menerbitkan Surat Izin Penghunian Rusunawa
7. Mendokumentasikan berkas-berkas penetapan penghuni
8. Memberikan kunci ruang hunian dan kartu Tanda Penghuni Rusunawa (KTPR) kepada penghuni Rusunawa yang ditetapkan
9.Membuat surat pengantar tentang penghuni Rusunawa
10. Menandatangani Surat Pengantar
11. Menyampaikan Surat Pengantar kepada koordinator Block untuk di catatkan kedalam buku register sebagai bukti bahwa penghuni tersebut sah menghuni Rusunawa
Tidak dipungut biaya
Surat Tata Tertib, hak dan Kewajiban, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Berita Acara Serah Terima Ruang Hunian, Surat Izin Penghunian, Kartu Tanda Penghuni Rusunawa
Nama : Fadjriansyah Noor, SE
No. Telp/HP : 08125510517
Alamat : Kantor UPT. Rusunawa, jl. Patimura RT. 41, Kelurahan Api-Api
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store