Penetapan Calon Penghunian

No. SK: 01.1

  1. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fhoto Copy Kartu Keluarga
  3. Fhoto Copy Buku Nikah
  4. Nomor Telpon Pemohon
  5. Formulir Pendaftaran
  6. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Kelurahan

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan Calon Penghunian


1. Menyeleksi Calon penghuni

2. Menetapkan pemohon yang ditunjuk sebagai calon penghuni dengan menerbitkan surat persetujuan

3. memanggil calon penghuni, untuk membacakan tata tertib, hak dan kewajiban dan memberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib

4. membaca tata tertib, hak dan kewajiban dan menandatangani surat pernyataan

5. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa, BA. Serah Terima Ruang Hunian

6. Menerbitkan Surat Izin Penghunian Rusunawa

7. Mendokumentasikan berkas-berkas penetapan penghuni

8. Memberikan kunci ruang hunian dan kartu Tanda Penghuni Rusunawa (KTPR) kepada penghuni Rusunawa yang ditetapkan 

9.Membuat surat pengantar tentang penghuni Rusunawa

10. Menandatangani Surat Pengantar

11. Menyampaikan Surat Pengantar kepada koordinator Block untuk di catatkan kedalam buku register sebagai bukti bahwa penghuni tersebut sah menghuni Rusunawa

Tidak dipungut biaya

Surat Tata Tertib, hak dan Kewajiban, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Berita Acara Serah Terima Ruang Hunian, Surat Izin Penghunian, Kartu Tanda Penghuni Rusunawa


Nama : Fadjriansyah Noor, SE

No. Telp/HP : 08125510517

Alamat : Kantor UPT. Rusunawa, jl. Patimura RT. 41, Kelurahan Api-Api

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08125510517

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Calon Penghunian"