G. Pelayanan atas Pengajuan Keringan dan Pembebasan Pajak Daerah

  1. 1. SKPD asli, dan/atau
  2. 2. STPD asli.
  3. 3. Surat Permohonan Pengajuan Keberatan pajak dari wajib pajak yang ditujukan kepada Kepala CPDP
  4. 4. Akta pendirian perusahaan.
  5. 5. Bukti pembayaran yang telah dilakukan.
  6. 6. Surat pernyataan mengenai alasan permohonan keberatan.
  7. 7. Surat Keterangan Bengkel Resmi
  8. 8. Foto Fisik Kendaraan
  9. 9. Surat Pemblokiran Kehilangan dari Kepolisian
  10. 10. Surat Keterangan Pengadilan/POLRI sebagai Sita Jaminan
  11. 11. Nota Dinas dari Kepala Seksi DAPEN yang ditujukan kepada Kepala CPDP
  12. 12. Surat rekomendasi Kepala CPDP setempat.

  1. 1) Pemohon mengajukan keringanan pajak daerah dengan disertai berkas dokumen persyaratan kepada petugas di BPKPAD Provinsi Maluku Utara.
  2. 2) Petugas Pengolah Data membuat Nota Perhitungan Pajak untuk disampaikan kepada Kepala Seksi Data dan Penetapan
  3. 3) Kepala Seksi Data dan Penetapan memverifikasi berkas permohonan, selanjutnya Kepala Seksi Data dan Penetapan membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Kepala UPTB dengan melampirkan berkas dokumen persyaratan.
  4. 4) Kepala UPTB membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala BPKPAD perihal permohonan keberatan dari wajib pajak melalui Bidang Pajak untuk diberikan keringanan pajak.
  5. 5) Kepala BPKPAD menetapkan besaran keringan pajak yang selanjutnya menandatangani Surat Keputusan Penetapan Pajak Daerah dan dikirimkan ke UPTB yang bersangkutan.
  6. 6) Kepala UPTB, melalui Kepala Seksi Penagihan, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pajak
  7. Daerah kepada Pemohon. Catatan: Pemohon mendapatkan jawaban atas permohonan keringanan pajak daerah selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diajukan.

7 Hari – 3 Bulan

Tercantum dalam lampiran


Pelayanan atas Pengajuan Keringan dan Pembebasan Pajak Daerah

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "G. Pelayanan atas Pengajuan Keringan dan Pembebasan Pajak Daerah"