Pelayanan penerbitan rekomendasi izin operasional toko obat

No. SK: 440/99/DINKES/BMU/II/2022

  1. KTP
  2. Akta pendirian (Untuk perorangan)
  3. NPWP
  4. Peta Octagon (Map Lokasi)
  5. Bangunan
  6. Sarana Prasarana
  7. SDM
  8. Berkas permohonan rekomendasi teknis
  9. Naskah surat rekomendasi sertifikat standar toko obat
  10. Surat rekomendasi sertifikat izin toko obat

  1. Permohonan melakukan pendaftaran/permohonan pemenuhan komitmen melalui website OSS (oss.go.id) seeta menyerahkan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan
  2. Penyerahan surat permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Kesehatan
  3. Disposisi surat permohonan ke seksi kefarmasian
  4. Menugaskan tim visitasi untuk melakukan verifikasi teknis dilapangan
  5. Proses verifikasi teknis dilapangan
  6. Penerbitan surat sertifikasi standar rekomendasi izin toko obat
  7. Penyerahan surat rekomendasi sertifikat izin toko obat

  1. Permohonan melakukan pendaftaran/permohonan pemenuhan komitmen melalui website OSS (oss.go.id) seeta menyerahkan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan
  2. Penyerahan surat permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Kesehatan
  3. Disposisi surat permohonan ke seksi kefarmasian
  4. Menugaskantim visitasi untuk melakukan verifikasi teknis dilapangan
  5. Proses verifikasi teknis dilapangan
  6. Penerbitan surat sertifikasi standar rekomendasi izin toko obat
  7. Penyerahan surat rekomendasi sertifikat izin toko obat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Toko Obat

Menghubungi DInas Kesehatan Cq. Bidang Yankes dan Farmalkes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082217618560

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan rekomendasi izin operasional toko obat"