penjagaan kantor dan rumah dinas

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. surat perintah
  2. data asset yang dijaga

  1. mengusulkan daftar (Kasi Operasi dan Pengendalian)
  2. memeriksa dan mempertimbangkan (kabid Trantibum dan Linmas)
  3. memeriksa dan mempertimbangkan (kasat)
  4. menyerahkan daftar (kabid trantibum dan linmas)
  5. memerintahkan danton dan danru (Kasi Operasi dan Pengendalian)
  6. melaksanakan tugas ( fungsional umum )
  7. Memeriksa laporan (Kasi Operasi dan Pengendalian)
  8. Memeriksa laporan (Kabid Trantibum dan Linmas)
  9. Memeriksa laporan (kasat)
  10. memerintahkan kasi operasi dan pengendalian untuk mengarsipkan laporan hasil kegiatan (kabid trantibum dan linmas)
  11. memerintahkan fungsional umum untuk mengarsipkan laporan hasil kegiatan (kasi oprasi dan pengendalian)
  12. mengarsipkan (fungsional umum)

proses penyelesaian untuk pelaksanaan tugas penjagaan kantor dan rumah dinas dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah dilakukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah.

Tidak dipungut biaya

penjagaan kantor dan rumah dinas

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp dan pmk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penjagaan kantor dan rumah dinas"