Penerbitan SKCK (Baru)

  1. Fotocopy KTP dan menunjukan KTP Asli Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akte Kelahiran Fotocopy Identitas Lain Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar)

  1. 1. Pemohon datang mengajukan permohonan SKCK ke Polres Enrekang dengan membawa persyaratan, sebagai berikut: a. Fotocopy KTP dan menunjukan KTP Asli b. Membawa cetak barcode hasil pengisian SKCK online c. Fotocopy Kartu Keluarga d. Fotocopy Akte Kelahiran / Kenal Lahir e. Fotocopy Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP f. Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar) g. Mengisi daftar pertanyaan h. Kartu rumus sidik jari 2. Setelah diterima di loket, petugas melakukan pencatatan identitas pemohon dan memberikan blanko pertanyaan 3. Apabila pemohon tidak memiliki rumus sidik jari maka dilakukan pengambilan sidik jari di fungsi reskrim / identifikasi 4. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian 5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 6. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian makan akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal 7. Bila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian dan permohonan sudah lengkap maka diterbitkan SKCK sesuai dengan keperluan pemohon.

Jangka waktu penyelesaian pembuatan SKCK Baru adalah 10 (sepuluh) menit, dengan rincian sebagai berikut:
 

  1. Petugas menerima kelengkapan persyaratan pemohon pembuatan SKCK Baru selama 2 (dua) menit
  2. Pemeriksaan dokumen pemohon oleh petugas SKCK selama 3 (tiga) menit
  3. Proses pengetikan dan pencetakan data pemohon pada blangko SKCK oleh petugas selama 5 (lima) menit

Rp. 30.000,-

Biaya / tarif dalam pembuatan SKCK sesuai dengan PP no. 60 tahun 2016 adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

SKCK menggunakan blanko SKCK yang dicetak oleh Mabes Polri dengan kualitas baik dan keamanan terjamin serta dilengkapi dengan nomor seri, logo tribrata warna emas dan tanda khusus untuk mencegah pemalsuan

Tempat pengaduan yang telah disediakan untuk masyarakat / pemohon adalah sebagai berikut:
 

  1. Datang langsung ke loket SKCKdengan menemui petugas pelayanan:
  • BRIPTU SERLI JABIR
 
  1. Kirim surat ke alamat
Kepada Kasat Intelkam Polres Enrekang
d/a Jl. Sultan Hasanuddin No. 40 Enrekang
 
  1. Menghubungi nomor telepon:
  • 0420 21110
  • 082193387358
4. Email: kresnaenrekang@gmail.com
 
  1. Kotak Saran Satuan Intelkam Polres Enrekang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsup 082193387358

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK (Baru)"