Pelayanan penerbitan rekomendasi Izin Operasional Apotek

No. SK: 440/99/DINKES/BMU/II/2022

  1. KTP
  2. Akta pendirian (Untuk Perorangan)
  3. NPWP
  4. Peta Octagon (Map Lokasi)
  5. Bangunan
  6. Sarana Prasarana
  7. SDM
  8. Berkas permohonan rekomendasi teknis
  9. Naskah surat rekomendasi sertifikat standar apotek
  10. Surat rekomendasi sertifikat izin apotek

  1. Permohonan melakukan pendaftaran/permohonan pemenuhan komitmen melalui website OSS (oss.go.id) serta menyerahkan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan
  2. Penyerahan surat permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Kesehatan
  3. Disposisi surat permohonan ke seksi kefarmasian
  4. Menugaskan tim visitasi untuk melakukan verifikasi teknis dilapangan
  5. Proses ferifikasi teknis dilapangan
  6. Penerbitan surat sertifikat standar rekomendasi izin apotek
  7. Penyerahan surat rekomendasi sertifikat izin apotek

  1. Permohonan melakukan pendaftaran/permohonan pemenuhan komitmen melalui website OSS (oss.go.id) serta menyerahkan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan
  2. Penyerahan surat permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Kesehatan
  3. Disposisi surat permohonan ke seksi kefarmasian
  4. Menugaskan tim visitasi untuk melakukan verifikasi teknis dilapangan
  5. Proses ferifikasi teknis dilapangan
  6. Penerbitan surat sertifikat standar rekomendasi izin apotek
  7. Penyerahan surat rekomendasi sertifikat izin apotek

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Apotek

Menghubungi Dinas Kesehatan Cq. Bidang Yankes dan Farmalkes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082217618560

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan rekomendasi Izin Operasional Apotek"