Standar Operasional Pemulasaran Kalayan

  1. 1. kalayan yang meninggal
  2. 2. berita acara dari ahli waris/ penanggung jawab/ keluarga kalayan
  3. 3. surat keterangan kematian kalayan

  1. 1. surat keterangan kematian dari kantor lurah lingkup panti
  2. 2. berita acara penyerahan pemulasaran oleh petugas panti dari ahli waris/ penanggung jawab/ keluarga kalayan
  3. 3. Pelaksanaan fardu kifayah ( memandikan, mengkafani, penguburan) kalayan, pembuatan papan nama kuburan kalayan
  4. 4. Penyerahan barang inventaris kalayan yang masih ada pada pihak ahli waris/ penanggung jawab/ keluarga kalayan yang telah meninggal

Pelaksanaan pemulasaran/ pemakaman bagi kalayan yang meninggal di panti akan dilaksanakan dalam kurung waktu 1 (satu) hari mulai dari memandikan, menkafani, dan penguburan kalayan yang meninggal

biaya pemulasaran/ pemakaman kalayan yang dilakukan mengunakan anggaran atau biaya yang ada sesuai dengan DPA yang tertera

SOP Pemulasaran

Pemulasaran dilakukan bila pihak penanggung jawab ataw keluarga ahli waris kalayan yang meninngal tersebut menyerahkan pada pihak panti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Pemulasaran Kalayan "