Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

No. SK: 570/SK-DPMPTSP/57/III/2022

  1. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (masih berlaku)
  3. Fotokopi ijazah terakhir
  4. Fotokopi ijazah terakhir
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Rekomendasi dari Dinas kesehatan (asli)
  7. Surat permohonan/pernyataan kebenaran dokumen
  8. Map Snelhekter warna Hijau Tua

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendaftaran berkas
  4. Verifikasi kebenaran berkas
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin

1 (satu) Hari Kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

Untuk Informasi tentang pengaduan anda bisa menghubungi kontak berikut :
1. 0852-9826-6557 (Bpk. Jansen Kamu).
2. 0823-9579-5770 (Bpk. Djony Longdong).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian"