kegiatan sosialisasi perda

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. surat tugas
  2. RKA
  3. Peraturan terkait kegiatan

  1. membuat jadwal kegiatan sosialisasi (kasi)
  2. memeriksa jadwal kegiatan sosialisasi (kabid)
  3. memeriksa jadwal kegiatan sosialisasi (kasat)
  4. menyiapkan tempat dan peralatan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan mengumpulkan data dan penyusun hasil kegiatan (Kasi)
  5. mengarsipkan (staff pelaksana)

Proses penyelesaian untuk melakukan kegiatan sosialisasi perda setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu peyelesaian dilaksanakan sampai dengan 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

kegiatan sosialisasi perda

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp & pmk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kegiatan sosialisasi perda"