Pelayanan Usulan PTK Baru Pada Dapodik

  1. 1. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah

  1. 1. Memberikan surat tugas kepada Manager BOS Dinas Pendidikan
  2. 2. Menyetujui dan meminta Kepala Sekolah atau Operator DAPODIK Sekolah untuk meminta persetujuan dari Kepala Bidang PTK
  3. 3. Menyetujui penambahan PTK Baru, dan memerintahkan Operator DAPODIK Kabupaten untuk melakukan penginputan ke Aplikasi.
  4. 4. Melaksanakan Pengimputan ke Aplikasi DAPODIK

35 (tiga puluh lima) menit kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Tambah PTK Baru

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan secara langsung ke:

Nama  : Muhammad Yogi Rizky Ramadhan

Telepon : 085933693319

E-mail : yogirizki118@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan PTK Baru Pada Dapodik"