Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 07 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu Identitas KTP/ KK
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)

  1. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien diperiksa oleh petugas
  3. 3. Pasien mendapat pertolongan sesuai prosedur
  4. 4. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan rawat inap sebelum pulang

sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Rawat Inap

1.    Telepon : (0287) 472495

2.    Email : puskesmas_1tambak@ymail.com

3.    Kotak saran dan keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store