SKCK Perpanjangan

No. SK: 04 Januari 2021

  1. Membawa SKCK Lama Asli / Foto Copy 1 lembar
  2. Membawa Foto Copy KTP 1 lembar
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Membawa Pas Foto 4x6 latar merah 4 lembar

  1. Pemohon mengisi Daftar Pertanyaan SKCK diberikan petugas loket
  2. Dilakukan Pemeriksaan I yaitu kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan sebagai berikut : a) SKCK Lama Asli / Foto Copy. b) Foto Copy KTP (1 lembar). c) Foto Copy KK (1 lembar). d) Pas Foto 4x6 latar merah (4 lembar). e) Daftar Pertanyaan SKCK.
  3. Dilaksanakan proses penerbitan SKCK.
  4. Penyerahan SKCK kepada Pemohon, Pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-


Jangka waktu Pelayanan 10 Menit setelah pemohon mengisi formulir pertanyaan SKCK untuk SKCK perpanjangan

Rp. 30,000

SKCK Perpanjangan


Pengaduan bisa melalui media sosial Facebook Pelayanan Skck Res Morotai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK Perpanjangan"