Penegakan Peraturan Daerah

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. laporan pengaduan
  2. surat masuk

  1. Membuat laporan pelanggaran terhadap perda (pelapor)
  2. mempelajari telaahan pelanggaran perda (petugas)
  3. memerintahkan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya (sekretaris)
  4. memperhatikan perintah kasat (petugas)
  5. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran perda (PPNS)
  6. mempelajari berita acara dan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan (petugas)
  7. mempelajari berita acara dan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan (Sekretaris)
  8. memperhatikan arahan kasat (petugas)
  9. menyampaikan berkas pelanggaran perda kepada pengadilan (pelapor)

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permintaan penegakan peraturan daerah baik melalui laporan pengaduan maupun surat masuk.

Tidak dipungut biaya

Penegakan Peraturan Daerah

Alamat : Jalan Halmahera, Nomor 171, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com    

langsung : kantor satpol pp & pmk kota tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Peraturan Daerah"