No. SK: 028/HK-VII/316
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permintaan penegakan peraturan daerah baik melalui laporan pengaduan maupun surat masuk.
Tidak dipungut biaya
Penegakan Peraturan Daerah
Alamat : Jalan Halmahera, Nomor 171, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah
telepon : 0551 32492
email : satpolpp.tarakan@yahoo.com
langsung : kantor satpol pp & pmk kota tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store