Izin Praktik Terapis Wicara/ Izin Kerja Terapis Wicara

No. SK: 060/290/2022

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan
  3. Rekomendasi Asosiasi IKATWI
  4. Surat Keabsahan Dokumen
  5. Fotokopy ijazah yang dilegalisasi
  6. Fotokopi STR (Surat Tanda Register)
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasyankes
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai izin
  9. Foto 4 X 6 = 4 lembar

  1. pemohon mengajukan permohonan di laman website sipuas.batangkab.go.id
  2. Berkas permohonan di verifikasi dan divalidasi oleh staf
  3. berkas dilanjutkan ke bagian rekomendasi teknik
  4. Berkas dilanjutkan ke bagian staf untuk di cross check ulang di bagian staf
  5. berkas dilanjutkan ke bagian kasi/kabid untuk divalidasi
  6. kemudian berkas dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi
  7. berkas diserahkan kepada kepala dinas untuk divalidasi
  8. setelah berkas divalidasi pemohon dapat mengunduh di laman website sipuas.batangkab.go.id

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Terapis Wicara/ Izin Kerja Terapis Wicara

a. Pengaduan langsung dengan mengisi formulir pengaduan; 
b. Kotak Pengaduan; 
c. SMS pengaduan melalui aplikasi LAPOR kirim ke 1708 atau melalui situs lapor.go.id 
d. Telephone di (0285) 4493081; 
e. Surat ke alamat Jalan Urip Sumoharjo Nomor 13 Batang; dan 
f. Website : ptsp.batangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Terapis Wicara/ Izin Kerja Terapis Wicara"