19. Surat Izin Kerja Optometris (SIKO)

No. SK: 159/067/III/2022

  1. 1 Mengisi Formulir Permohonan (materai 6000); 2 Fotokopi Identitas Pemohon; 3 Fotocopy Izajah yang dilegalisir atau ditunjukkan aslinya; 4 Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan); 5 Fotokopi NPWP; 6 Fotokopi Surat Tanda Registrasi Optometris (STRO) yang dilegalisir; 7 Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memilki Surat Izin Praktik; 8 Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; 9 Rekomendasi dari organisasi profesi; 10 Pas photo pemilik/penanggungjawab 4x6 cm 3 lembar berlatar belakang merah; 11 Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir; 12 Validasi KSWP; 13 Berkas dilampirkan dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map.

  1. a. Pengajuan berkas di Loket Penerima berkas dalam rangkap 2 (dua) b. Pemeriksaan berkas c. Pemeriksaan lokasi lapangan d. Proses Izin e. Penyerahan Dokumen Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Optometris (SIKO)

IKM, kotak saran dan pengaduan, call center 082162273007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik Cloud