Pelayanan SKCK Baru

No. SK: 04 Januari 2021

  1. SKCK Baru : Membawa Foto Copy KTP 1 lembar
  2. Foto Copy kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Pas Foto 4x6 latar merah 6 lembar
  4. Rumus Sidik Jari (Unit Identifikasi)
  5. Mengisi Daftar Pertanyaan SKCK
  6. Mengisi Kartu TIK

  1. Dilakukan Pemeriksaan I yaitu kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan sebagai berikut : a) Foto Copy KTP (1 lembar). b) Foto Copy KK (1 lembar). c) Pas Foto 4x6 latar merah (6 lembar).
  2. Pemohon melaksanakan pemeriksaan sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim.
  3. Pemohon mengisi Daftar Pertanyaan SKCK dan Kartu TIK yang diberikan petugas loket.
  4. Dilakukan pemeriksaan II yaitu pemeriksaan hasil isian Daftar Pertanyaan SKCK dan Kartu TIK Pemohon.
  5. Dilaksanakan proses penerbitan SKCK.
  6. Penyerahan SKCK kepada Pemohon, Pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp. 30.000,-


Jangka Waktu Pelayanan 10 Menit setelah pemohon mengisi formulir pertanyaan dan kartu TIK SKCK untuk pembuatan SKCK Baru

Rp. 30,000

SKCK BARU


Pengaduan bisa melalui media sosial Facebook Pelayanan Skck Res Morotai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Baru"