Magang/PKL/KKN/Penelitian

  1. 1. Proposal dan Surat Permohonan dari Kampus
  2. 2. Surat Permohonan dari Sekolah/Kampus

  1. 1. Pemohon membawa berkas surat ijin magang/PKL/KKN/Penelitian
  2. 2. Staf Resepsionis memberikan lembar disposisi untuk diagendakan
  3. 3. Kepala dinas menugaskan kasubbag untuk menyiapkan surat ijin magang/pkl/kkn/penelitian
  4. 4. Staf Arsiparis membuatkan surat ijin magang/pkl/kkn/penelitian
  5. 5. Setelah dikoreksi, dan diparafkan
  6. 6. Dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas
  7. 7. Dinomori, distempel setelah itu diserahkan kepada pemohon

30 (Menit) kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, 

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

Surat Ijin

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan secaral langsung ke :

Nama  : Syarifah Noor Masitah, S.Sos

TelepoN/WA  : 083140197889

E-mail : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Magang/PKL/KKN/Penelitian"