Pencatatan Perkawinan penduduk WNI

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. . pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Kartu keluarga;
  4. KTP-el;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta perkawinan;
  2. Petugas memproses penerbitan akta perkawinan
  3. . Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta perkawinan dalam waktu 1 hari;
  4. Pemohon menerima akta perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Kotak saran 

2. Website : - 

3. Telepon : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

 6. Facebook : Dukcapil Baubau 

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek di tempat

 2. Koordinasi internal 

3. Koordinasi eksternal

 4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan penduduk WNI"