Pelayanan Perekaman KTP_EL

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Ijazah dan Akte bagi pemula (usia 17 Tahun)
  3. Berkas menggunakan map kertas

  1. Pendaftaran Secara Manual
  2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon
  3. Merekam KTP-EL
  4. Mengirim Rekaman KTP-EL Secara Online

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon/Fax,Email, atau media massa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal, hasil evaluasi diasampaikan ke camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP_EL"