Pemrosesan Data KTP-el yang Bermasalah

  1. Foto copi Kartu Keluarga/data KTP yang bermasalah
  2. Menyerahkan nomor kontak yang bias dihubungi

  1. MenerimaFotocopy KK/data KTP yang bermasalah (Administrator Data base/Kasi)
  2. Mengecek kebenaran dokumen (Administrator Database/Kasi)
  3. Mengajukan data ke system penghapusan data KTP bermasalah (Kasi)
  4. Membuat Surat Permohonan penghapusan data ke Ditjen Dukcapil (Kasi/Kabid/Sekretaris/ Kadis)
  5. Mengagendakan dan memberi cap dinas (Pemroses Dokumen)
  6. Pemberitahuan ke Pemohon

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)


Tidak dipungut biaya

Data KTP-el yang bisa diproses ulang

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021