Rekomendasi (SKCK)

  1. Membawa data surat keterangan catatan kepolisian yang sudah diligalisir kepala desa setempat
  2. KTP asli pemohon
  3. Fotocopy KK pemohon

  1. Pemohon mendatangi Kamtor kecamatan torjun dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket menerima, memeriksa kelengkapan berkas
  4. Setelah divalidasi petugas loket, surat tersebut diserahkan kepada pejabat yang menangani (Sekcam/Camat) untuk ditanda tangani, dan disyahkan dengan stempel kecamatan. Setelah itu berkas tersebut diserahkan kembali kepada pemohon untuk di teruskan penerbitan SKCK dimaksut di kantor polsek setempat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

rekomendasi (SKCK)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat kecamatan torjun

b. dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi (SKCK)"