Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

  1. NIK/KTP Pemohon yang masih berlaku (jika suami/istri WNA) melampirkan Fotocopy Paspor;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Email aktif;
  4. Akta pendirian.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian;
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian;
  3. Proses : • Petugas melakukan pendampingan kepada pemohon yang melakukan penginputan data; • Setelah proses penginputan data selesai dapat dilakukan pencetakan NIB dan izin usaha sesuai bidang usahanya dan komitmen yang harus dipenuhi.
  4. Setelah selesai pemohon harus segera memenuhi komitmennya.

1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian;

2.Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian;

3.Proses :

·      Petugas melakukan pendampingan kepada pemohon yang melakukan penginputan data;

·      Setelah proses penginputan data selesai dapat dilakukan pencetakan NIB dan izin usaha sesuai bidang usahanya dan komitmen yang harus dipenuhi.

4.Setelah selesai pemohon harus segera memenuhi komitmennya.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

·Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.

·Pengaduan dapat melalui:

1. Kotak  saran;

2.Website: www.dpmptsp.boyolali.go.id;

3.Telepon : (0276) 321105;

4.Email : dpmptsp@boyolali.go.id;

5.Instagram : dpmptsp_boyolali;

6.Twitter : @dpmptspboyolali;

7.Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;

8.E-Lapor/ SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS RBA)."