1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian;
2.Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian;
3.Proses :
· Petugas melakukan pendampingan kepada pemohon yang melakukan penginputan data;
·
Setelah proses
penginputan data selesai
dapat dilakukan pencetakan NIB dan izin usaha sesuai bidang usahanya dan komitmen yang harus dipenuhi.
4.Setelah selesai pemohon harus segera memenuhi
komitmennya.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan
·Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
·Pengaduan dapat melalui:
1. Kotak saran;
2.Website: www.dpmptsp.boyolali.go.id;
3.Telepon : (0276) 321105;
4.Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
5.Instagram : dpmptsp_boyolali;
6.Twitter : @dpmptspboyolali;
7.Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
8.E-Lapor/ SP4N.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store