Pelayanan Akta Jual Beli Tanah

No. SK: 188/02/KEP/434.506/2022

  1. 1. Surat Tanah (Sertifikat Tanah / Akta Tanah/ Leter C)
  2. 2. KTP Asli Suami dan Istri + FC KTP rangkap 2 (penjual)
  3. 3. KK aslii + FC KK rangkap 2 (penjual)
  4. 4. Kartu Keluarga Asli + FC KTP rangkap 2 (pembeli)
  5. 5. KTP Asli + FC KTP rangkap 2 (pembeli)
  6. 6. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
  7. 7. SPPT PBB dan pelunasan PBB Tahun terakhir

  1. a. Pemohon mendatangi Kantor Pertahanan Nasional Kabupaten Sampang untuk mengajukan permohonan pengecekan Sertifikat Tanah dengan membawa Sertifikat Tanah dan persyaratan lainnya. (apabila tanah belum bersertifikat maka tidak perlu melakukan pengecekan tanah di BPN Kabupaten Sampang) b. Permohonan datang ke Balai Desa setempat dengan membawa Surat Tanah (Sertifikat Tanah / Akta) c. Sekretaris Desa memeriksa / meneliti surat tanah pemohon dengan buku kerawangan/ Buku Leter C Desa apabila tanah tersebut belum bersertifikat) serta persyratan kelengkapan lainnya; d. Setelah persyratan Lengkap Sekretaris Desa mengetik Buku Akte Jual Beli beserta kelengkapan berkas tersebut, dan mencatat dalam buku register tanah desa; e. Pemohon, penjual, Sekretaris Desa dan Kepala Desa selaku saksi, mendatangi petugas PPAT Kantor Kecamatan Kedungdung dengan membawa berkas lengkap; f. Petugas PPAT Kantor Kecamatan Kedungdung memeriksa/meneliti berkas/ surat tanah yang diserahkan oleh pemohon; g. Petugas PPAT Kantor Kecamatan Kedungdung menghadapkan pemohon, penjual, Sekretaris Desadan Kepala Desa kepada Camat Kedungdung selaku pejabat PPAT h. Setelah Akta Jual Beli telah ditandatangani oleh Pemohon, Penjual Saksi-Saksi dan Camat Kedungdung selaku Pejabat PPAT untuk selanjytnya berkas diserahkan kepada petugas PPAT Kecamatan Kedungdung untuk dicatat ke dalam Buku Register Tanah Kecamatan Kedungdung; i. Pemohon pada batas waktu yang telah ditentukan, mendatangi Petugas PPAT Kantor Kecamatan Kedungdung dan memberi uang jasa (Honorarium) tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta j. Petugas PPAT Kecamatan menyerahkan Akta Jual Beli beserta surat keterangan lainnya kepada pemohon ;

Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja

Biaya 1,5i nilai transaksi jual beli tanah. Misal nilai transaksi        Rp  50.000.000,-  x  1,5%  =  Rp  750.000,- 

Biaya AJB ditanggung oleh pembeli

Akta jual beli Tanah

1. Kotak pengaduan dan saran yang terletak di Kantor Kecamatan Kedungdung dengan merahasiakan identitas pelapor

 2. Kontak Person Pelayanan : 081333642400

 3. DM Instagram : kecamatankedungdung

 4. Website : kec-kedungdung.sampangkab.go.id

 5. Email : kecamatankedungdung6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store