No. SK: 188/02/KEP/434.506/2022
Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja
Biaya 1,5i nilai transaksi jual beli tanah. Misal nilai transaksi Rp 50.000.000,- x 1,5% = Rp 750.000,-
Biaya AJB ditanggung oleh pembeli
Akta jual beli Tanah
1. Kotak pengaduan dan saran yang terletak di Kantor Kecamatan Kedungdung dengan merahasiakan identitas pelapor
2. Kontak Person Pelayanan : 081333642400
3. DM Instagram : kecamatankedungdung
4. Website : kec-kedungdung.sampangkab.go.id
5. Email : kecamatankedungdung6@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store