Pengecekan/Verifikasi Data Penduduk Permintaan Organisasi Pemerintah/Swasta/ Non Profit

  1. Surat Perintah Tugas atau Surat Resmi dari instansi asal/terkait

  1. Menerima surat perintah tugas atau surat resmi (Pemroses Dokumen)
  2. Mengecek kebenaran administrasi dokumen (Kabid/kasi)
  3. Verivikasi/validasidokumenkependudukan (Kabid/kasi/ Administrator database)
  4. Memparaf dokumen kependudukan yang divalidasi (Kabid/kasi/ Administrator database)
  5. Mengagendakan dan memberi cap dinas (Pemroses Dokumen)
  6. Informasi ke warga

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)

 


Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi data penduduk

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   :08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan/Verifikasi Data Penduduk Permintaan Organisasi Pemerintah/Swasta/ Non Profit"