Pengaktifan Kembali Data Penduduk yang dibekukan

  1. Surat pengantar RT
  2. KK asli

  1. Menerima surat pengantar RT dan KK asli (Administrator database)
  2. Mengecek kebenaran administrasi dokumen (Administrator database)
  3. Memverifikasi dan validasi di dalam database (Administrator Database)
  4. Mengaktifkan kembali data penduduk (Administrator Database)

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)


Tidak dipungut biaya

Data penduduk aktif

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021