Pelayanan GIZI

  1. Buku Rujukan Internal
  2. Buku KIA

  1. Pasien/Orang tua anak dengan rujukan internal oleh dokter umum dari ruang umum / ruang anak atau ruang kesehatan ibu
  2. Pasien/Orang tua anak masuk ruang konseling dengan membawa buku rujukan internal
  3. Pasien/Orang tua anak dilakukan anamnese
  4. Pasien/Orang tua anak dilakukan skrining gizi
  5. Pasien/Orang tua anak diberikan intervensi dengan konseling gizi sesuai dengan kebutuhan
  6. Pasien/Orang tua anak adan mendapatkan monitoring dan evaluasi pada kunjungan berikutnya / pada waktu yang dijadwalkan
  7. Pasien/Orang tua anak kembali ke ruang umum / ruang anak /ruang pelayanan ibu

  • Pelayanan pemeriksaan gizi 15 menit sejak pasien menyerahkan buku rujukan internal 

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Layanan Konseling Gizi

1.   Kotak Saran

2.   WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

3.   Instagram @puskesmasbatulicin1

4.   Facebook Puskesmas Batulicin 1

5.   Email : pkm.btl1@gmail.com

Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan GIZI"