Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Membawa data surat keterangan ijin keramaian yang sudah di ligalisir kepala desa
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mendatangi kantor kecamatan torjun dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket menerima, memeriksa kelengakapan berkas
  4. setelah divalidasi petugas loket, surat tersebut diserahkan kepada pejabat yang menangani/ sekcam untuk ditanda tangani, dan disyahkan dengan setempel kecamatan. Setelah itu berkas tersebut diserahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Pengaduan dapat disamapaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat kecamatan torjun

b. dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"