Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. NIB;
  2. Surat Rekomendasi dari Koordinator PAUD DIKDAS LS Kecamatan;
  3. Proposal pendirian yang memuat Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat : a. Surat permohonan pendirian satuan pendidikan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data di atas kertas bermaterai Rp. 10.000; b. Profil dan identitas satuan pendidikan; c. Visi Misi; d. Hasil Study kelayakan; e. Isi Pendidikan (struktur kurikulum) f. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; g. Data Sarana dan Prasarana; h. Pembiayaan Pendidikan; i. Struktur Organisasi; j. Sistem Manajemen Satuan Pendidikan; k. Gambaran proses pembelajaran; l. Sistem evaluasi dan sertifikasi; m. Program unggulan n. Peran serta masyarakat.
  4. Surat pernyataan sanggup mengikuti kurikulum nasional yang berlaku;
  5. Dokumen Program Kerja Tahunan (RKT), empat tahunan, Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Program Jangka Panjang (RPJP);
  6. Fotocopy IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  7. Fotocopy izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup;
  8. Fotocopy akta notaris pendirian Badan Hukum/ Yayasan;
  9. Fotocopy surat penetapan Badan Hukum dari Kemenkumham;
  10. Fotocopy NPWP;
  11. Fotocopy KTP dan KK Pemohon/ Pengelola/Ketua yayasan/Kepala Lembaga;
  12. Fotocopy pelunasan Pajak Bumi Bangunan pada tahun berkenaan;
  13. Fotocopy rekening Bank atas nama Lembaga/ Yayasan;
  14. Fotocopy surat keputusan Yayasan/ Badan Hukum tentang pengangkatan Kepala Lembaga;
  15. Fotocopy SK Pengangkatan dari Yayasan/ Badan Hukum tentang Pendidik dan tenaga Kependidikan beserta uraian tugas masing-masing;
  16. Fotocopy ijazah terakhir Kepala Lembaga, Tenaga Pendidik dan Kependidikan;
  17. Daftar Riwayat Hidup Kepala Lembaga;
  18. Fotocopy dokumen status kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah)/ Perjanjian Sewa Gedung dan/ atau Tanah;
  19. Denah Gedung Lembaga;
  20. Daftar Inventaris Lembaga;
  21. Data proyeksi dan potensi calon murid dengan asal domisili;
  22. Peraturan Tata Tertib Lembaga;
  23. Seluruh administrasi dibuat 2 rangkap

  1. Pemohon mengisi Blangko permohonan yang sudah disediakan dan bisa diunduh di website www.dpmptsp.boyolali.go.id;
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dipersyaratkan, selanjutnya didaftarkan di loket Rekomendasi DPMPTSP;
  3. Admin DPMPTSP mengirimkan scan persyaratan ke Dinas terkait melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP);
  4. Dinas teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan yang sudah diterima;
  5. Apabila permohonan telah terverifikasi, selanjutnya Dinas teknis mengeluarkan Rekomendasi;
  6. Dinas teknis mengirim rekomendasi ke DPMPTSP melalui aplikasi SIPP;
  7. Setelah rekomendasi diterima, admin mendaftarkan berkas dan rekomendasi ke FO pendaftaran;
  8. Pendaftaran dikirim ke BO untuk di proses lebih lanjut;
  9. Selesai proses izin terbit SK yang di beritahukan ke pemohon melalui SMS dan WA Gateway untuk dapat diambil pada loket pengambilan atau diunduh pada link yang sudah dikirimkan.

1.Pemohon mengisi Blangko permohonan yang sudah disediakan dan bisa diunduh di website www.dpmptsp.boyolali.go.id;

2.Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dipersyaratkan, selanjutnya didaftarkan di loket Rekomendasi DPMPTSP;

3.Admin DPMPTSP mengirimkan scan persyaratan ke Dinas terkait melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP);

4.Dinas teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan yang sudah diterima;

5. Apabila permohonan telah terverifikasi, selanjutnya Dinas teknis mengeluarkan Rekomendasi;

6. Dinas teknis mengirim rekomendasi ke DPMPTSP melalui aplikasi SIPP;

7. Setelah rekomendasi diterima, admin mendaftarkan berkas dan rekomendasi ke FO pendaftaran;

8. Pendaftaran dikirim ke BO untuk di proses lebih lanjut;

9 Selesai proses izin terbit SK yang di beritahukan ke pemohon melalui SMS dan WA Gateway untuk dapat diambil pada loket pengambilan atau diunduh pada link yang sudah dikirimkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

·Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.

·Pengaduan dapat melalui:

1. Kotak  saran;

2.Website: www.dpmptsp.boyolali.go.id;

3.Telepon : (0276) 321105;

4.Email : dpmptsp@boyolali.go.id;

5.Instagram : dpmptsp_boyolali;

6.Twitter : @dpmptspboyolali;

7.Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;

8.E-Lapor/ SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"