Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Kelahiran asli dan Fotocopy
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Formulir permohonan perubahan nama

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Dokumen)
  2. menginput data dan mencetak konsep Catatan tepi akta (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kabid)
  5. Mencetak Catatan tepi akta (Operator SIAK)
  6. Menandatangani Catatan tepi akta (Kadis)
  7. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan tepi akta, menyerahkan (Pengadministrasi Dokumen)

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)


Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021