Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el orang tua (suami istri)
  3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas penjemput berkas)
  2. Menginput data dan memberikan NIK (Operator SIAK Identitas Penduduk)
  3. Menginput data dan mencetak konsep Kutipan Akta Kelahiran (Operator SIAK Kelahiran)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kasi Kelahiran)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kabid Dafduk)
  6. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Kelahiran (Kadis)
  7. Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator SIAK Kelahiran)
  8. Memilah berkas register dan Kutipan Akta, menyerahkan (Petugas Penjemput Berkas)

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   :08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)"