Pelayanan Kasir

  1. 1. Rawat jalan : a. Pasien umum : - bukti pendaftaran b. Pasien BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - bukti tindakan
  2. 2. Rawat inap : - Lembar pembayaran - Persyaratan jaminan

  1. Rawat Jalan : 1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan lembar pembayaran dan persyaratan jaminan
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. 4. Penyelesaian administrasi
  5. 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan
  6. Rawat Inap : 1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan lembar pembayaran dan persyaratan jaminan
  7. 2. Menunggu panggilan
  8. 3. Pengecekan biling oleh petugas
  9. 4. Penyelesaian administrasi
  10. 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rata-rata 20 menit

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah


Pelayanan Kasir

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 - 3123282

3.   Kotak saran

4.   Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"