Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Jabatan Pelaksana

No. SK: 800/BKPP/BMU/22.H/I/2022

  1. Pengantar dari instansi kerja
  2. FC SK Pangkat Akhir
  3. FC SK PNS
  4. FC SK CPNS
  5. SKP 2 Tahun Terahir (ASLI)
  6. FC Ijazah Terakhir, Akta, dan transkrip nilai
  7. SK Pindah ( Bagi yang pernah mutasi )
  8. Surat rekomendasi dari inspektorat
  9. FC. SK Tugas Belajar/Surat Izin Belajar (Peningkatan pendidikan)
  10. Print Out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) melalui Forlapdikti.go.id ( bagi penyesuaian ijasah)
  11. FC Sertifikat Ujian Dinas dan Sertifikat Diklat Kepemimpinan
  12. FC Pertek Penyesuaian Ijazah
  13. FC Lampiran Nama Jabatan Sesuai Anjab
  14. Surat pernyataan tanggung jawab Mutlak Bermaterai 10.000

  1. membawa persyaratan yang telah ditentukan

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Bidang Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Jabatan Pelaksana"